Beranda | Artikel
Makan Sesuatu yang Bisa Menghilangkan Baunya?
Jumat, 3 Agustus 2018

MENGHILANGKAN BAU TIDAK SEDAP

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang larangan menghadiri shalat berjama’ah di masjid bagi orang yang makan bawang merah atau bawang putih, ataupun bawang perai (bawang bakung). Apakah larangan ini juga berlaku bila bawang tersebut telah dimasak? Kemudian bila seseorang memakannya tanpa dimasak, lalu makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, apakah ini juga dilarang? Apakah larangan ini khusus untuk Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ataukah umum hukumnya? Lalu bagaimana cara kita membantah orang-orang yang sengaja makan bawang untuk dijadikan sebagai alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid; di mana ia mengatakan bahwa Rasul n melarang orang yang memakannya untuk datang ke masjid? Mohon penjelasan dan pencerahan! Semoga Allâh Azza wa Jalla membalas kebaikan, dan semoga Allâh selalu menjaga dan memelihara asy-Syaikh dengan taufiq dan pertolongan-Nya.

Jawaban.
Larangan untuk makan bawang putih, bawang merah atau bawang perai bukanlah larangan terhadap esensi dari bawang tersebut. Akan tetapi dikarenakan orang-orang akan terganggu karena bau tidak sedap yang ditimbulkannya. Karena itu bila bawang tersebut telah dimasak sampai hilang aromanya, maka itu tidak apa-apa. Seperti perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu, “Wahai manusia! Kalian makan dua tumbuhan di mana tidak aku melihatnya kecuali tumbuhan yang bau ; yaitu bawang merah dan bawang putih. Dan sungguh, aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendapati seseorang yang tercium darinya bau bawang yang tidak sedap di masjid, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari masjid menuju ke Baqi’. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah ia mematikan (menghilangkan baunya) dengan memasaknya.”

Dan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu ketika fathu (Penaklukan) Khaibar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْخَبِيثَةِ شَيْئًا، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي الْمَسْجِدِ» فَقَالَ النَّاسُ: حُرِّمَتْ، حُرِّمَتْ، فَبَلَغَ ذَاكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ بِي تَحْرِيمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لِي، وَلَكِنَّهَا شَجَرَةٌ أَكْرَهُ رِيحَهَا»

Barangsiapa  mengkonsumsi sesuatu dari tanaman yang tidak disukai ini (yaitu baunya), maka jangan sekali-kali ia mendekati kami di Masjid.” Orang-orang pun berkata, “Itu telah diharamkan! Itu telah diharamkan!” Ketika hal itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Wahai manusia! Sesungguhnya tidak ada hakku untuk mengharamkan apa-apa yang telah Allâh halalkan kepadaku. Akan tetapi itu adalah  tumbuhan yang tidak aku suka baunya.” [HR. Muslim]

Dari sini menjadi jelas, bahwa tumbuhan ini yaitu bawang itu halal, tidak haram, tidak pula makruh. Akan tetapi itu dimakruhkan bila dilihat dari sisi baunya. Maka bila seseorang makan sesuatu yang bisa menghilangkan baunya, maka kemakruhannya menjadi hilang.

Dan larangan ini mencakup masjid Nabawi dan juga masjid lainnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا» يَعْنِي الثُّومَ

Barangsiapa makan dari sayuran ini, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid-masjid kami, hingga hilang baunya yang tak sedap.” Yaitu bawang putih. [HR. Muslim]

Dalam lafaz lain:

فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

Maka janganlah sekali-kali ia mendatangi masjid-masjid. [HR. Muslim]

Dan karena ‘illahnya adalah bahwa para malaikat merasa terganggu, dan ini tidak dikhususkan dengan Masjid Nabawi.

Tidak boleh bagi seseorang untuk sengaja memakannya agar memiliki alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Sebagaimana tidak dihalalkan untuk bersafar di bulan Ramadahan dengan tujuan untuk berbuka. Karena berbuat hîlah (tipu daya) untuk menggugurkan hal-hal yang wajib, maka ini tidak menggugurkan hal-hal wajib tersebut.

(Majmû’ Fatâwâ Syaikh Shalih Ibni Utsaimin, 13/302-303)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9568-menghilangkan-bau-tidak-sedap.html